Berita PKS Wilayah

Sambirang Ahmadi: Perubahan Perda Pajak Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal NTB

Admin
21 May 2026
25 Views
Sambirang Ahmadi: Perubahan Perda Pajak Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal NTB

MATARAM — Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, H. Sambirang Ahmadi, M.Si menegaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah tantangan ekonomi dan keterbatasan ruang fiskal.

Hal tersebut disampaikan Sambirang Ahmadi saat membacakan laporan Komisi III DPRD NTB dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Kamis (21/05/2026). Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan instrumen fiskal yang sehat untuk menopang pembangunan dan pelayanan publik.
“Perubahan perda ini bukan semata-mata menaikkan tarif pajak dan retribusi, tetapi bagian dari upaya memperkuat kemampuan daerah dalam menjawab kebutuhan pembangunan yang terus meningkat,” ujar Sambirang.

Ia menjelaskan, perubahan perda mencakup sejumlah kebijakan strategis seperti penataan kendaraan luar daerah, penyesuaian tarif PKB dan BBNKB, penguatan pengawasan pajak air permukaan, hingga pengaturan pertambangan rakyat dan lingkungan.

Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah NTB, perubahan regulasi tersebut diperkirakan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp182,84 miliar per tahun.

Sambirang menegaskan, peningkatan PAD harus berdampak langsung bagi masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Kemandirian fiskal daerah harus berujung pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat NTB,” tegas politisi PKS tersebut.

Bagikan: